Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan etis dan profesional bagi pengelola dan penanggung jawab media siber (media online) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pedoman ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam Piagam Palembang pada tanggal 9 Februari 2012, yang dihadiri oleh Dewan Pers, organisasi pers, dan pemangku kepentingan media lainnya di Indonesia.
Pedoman ini berlaku untuk media siber yang menyajikan berita, artikel, opini, foto, video, dan bentuk lainnya secara daring (online).
Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjamin keakuratan dan keberimbangan. Bila berita tidak dapat diverifikasi, wajib disertai catatan: “belum terverifikasi” atau “masih dalam pengembangan”.
Media siber wajib menyediakan kolom hak jawab secara proporsional dan secepatnya bila terdapat kesalahan atau keberatan dari narasumber atau pihak yang dirugikan.
Ralat, koreksi, dan atau retifikasi berita harus disampaikan secara transparan dan proporsional pada bagian yang sama dengan berita yang dikoreksi atau dilengkapi dengan catatan editorial.
Berita yang sudah dipublikasikan hanya dapat dicabut atas permintaan yang sah atau berdasarkan keputusan Dewan Pers. Pencabutan dilakukan dengan memberikan alasan yang jelas, bukan dengan menghapus tanpa jejak.
Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan konten iklan. Konten berbayar harus diberi label “Advertorial”, “Iklan”, atau sejenisnya.
Media siber wajib mengatur mekanisme moderasi komentar pembaca untuk mencegah konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, hoaks, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya.
Setiap konten yang dipublikasikan harus menghormati hak cipta pihak lain, dan menyebutkan sumber dengan jelas bila mengambil dari media lain.
Media siber tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Disepakati di Palembang, 9 Februari 2012.